Senin, 26 April 2010

Syuro BUKAN Demokrasi

Syuro BUKAN Demokrasi

Akibat dipengaruhi oleh faham non wahyu dan mendasarkan pemahamannya kepada Ra’yu tanpa ilmu dan keimanan yang sempurna, banyak umat islam yang memaknai SYURO, yang termaktub dalam Qs Ali Imron [3} : 159 dan As-Syuro [42] : 38 diartikan dengan DEMOKRASI. Terutama umat islam yang aktif dan melibatkan diri dalam organisasi partai politik. Kendati mereka memilki Dewan Syuro atau Majelis Syuro dalam partainya masing-masing, namun untuk urusan yang luas, mereka menggunakan majelis Parlemen.

Padahal Demokrasi merupakan faham yang bertentangan dengan Islam. Demokrasi artinya kekuasaan ada di tangan rakyat atau suara terbanyak, termasuk dalam hal membuat hukum. Sedangkan SYURO bukan pembuat hukum, tapi teknis pelaksanaan hukum Pembuatan hukum adalah hak perogratif ALLoh atau wewenang 4JJI saja. Manusia hanyalah diperintahkan untuk melaksanakan hukum 4JJI.

Sehingga akan nampak perbedaannya, dalam sistem Demokrasi ketika terjadi DEADLOCK, maka keputusan akhir dikembalikan kepada suara terbanyak atau VOTING. Sementara dalam Syuro, keputusan akhir dikembalikan kepada QUR’AN SUNNAH, “Jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, amak kembalikanlah ia kepada Allah (Al-Qur’an) dan Rasul (Sunnah)…(Qs An-Nisa [4] :59).

Allah Yang Maha Kasih dan Sayang telah memberikan peringatan kepada orang-orang beriman dengan firmanNYa, “Dan jika kamu mengikuti kebanyakan manusia di muka bumi, niscaya mereka akan menyesatkan kamu dari jalan Allah. Mereka tidak lain hanyalah mengikuti persangkaan belaka, dan mereka tiada lain hanyalah berdusta” (Qs Al-an’am [6] : 116, lihat pula Qs al-Maidah [5] : 49).

Wallohu ‘alam bishowab

Tidak ada komentar:

Posting Komentar