Selasa, 27 April 2010

Pesan Dakwah Walisanga

Pesan dakwah walisanga yang pertama dan urgent adalah Penanaman Aqidah yang benar dan murni. Salah satu upaya para Walisanga dalam rangka menanamkan aqidah Islam dengan “de-dewanisasi” dengan sarana mitologi hindu yang berkembang di masyarakat, lalu di reinterpretasi yang berupa cerita-cerita yang berkait dengan kelemahan dan kekurangan dewa sebagai sesembahan manusia selanjutnya remitologi pembuatan mitos baru. Salah satu contohnya dari kasus ini adalah timbulnya cerita Hyang Manik Maya (Batara Guru) dan Hyang Ismaya (Semar). Munculnya kisah-kisah kalangan Ulama yang disisipi aqidah Islam dan diikuti pula berkembangnya nilai-nilai Islam di masyarakat maka orientasi perang Ideologi para ulama semakin jelas mengarah ke perombakan setting budaya dan tradisi keagamaan yang ada.

Kedua, Hijrah Hukmiyah; Ketaatan dan ketundukan pada Hukum. Salah satu upaya para wali dengan menyebarluaskan nilai-nilai Islam kepada masyarakat agar mematuhi hukum syariat Islam dengan membentuk nilai tandingan bagi ajaran Yoga-Tantra yang berasaskan Ma-Lima. Bila dikalangan penganut Yoga-Tantra, Ma-Lima berarti penyempurnaan bathin, maka para Ulama Walisanga justru menetapkan bahwa Ma-Limaadalah perbuatan yang merusak jiwa. Konsep Ma-Lima versi Walisanga adalah : Madat (Candu), Main (Judi), Maling (Mencuri), Minum (Minuman keras), dan Madon (berzinah).

Ketiga,Hijrah Wijhah; Penanaman nilai-nilai Akhlaq terpuji. Para wali dalam dakwah Islam di tanah Jawa ditempuh dengan cara-cara bijak dan adiluhung.

Metode Dakwah Para Wali di Jawa Barat

Serulah (manusia) kepada jalan Tuhan-mu dengan hikmah dan pelajaran yang baik dan bantahlah mereka dengan cara yang baik. Sesungguhnya Tuhanmu dialah yang lebih mengetahui tentang siapa yang tersesat dari jalan-Nya dan dialah yang lebih mengetahui orang-orang yang mendapat petunjuk. (Qs. 16:125)

Hasil sukses yang diperoleh Walisanga dalam program dakwah Islam di tanah Jawa tidak bisa terlepas dari metode dakwah yang dipakai kala itu. Apa yang dilakukan oleh semua para wali berpijak dari landasan metode yang sama menurut Al-Qur’an dan tuntunan Sunnah Rosululloh SAW.

Dari bukti penelusuran sejarah, maka kita akan menemukan pola yang sama antara dakwah yang dikembangkan di wilayah Jawa bagian Timur mulai Syekh Maulana Malik Ibrahim, Sunan Ampel beserta kadernya dengan dakwah yang dikembangkan di wilayah Jawa bagian Barat oleh Syekh Hasanudin alias Syekh Quro, Syekh Datuk Kahfi, Ki Samadullah alias Pangeran Cakrabuana, Syarif Hidayatullah alias Sunan Gunung Jati dan para keder selanjutnya, secara inspiratif mencontoh gerakan dakwah Nabi Muhammad SAW.

Pertama, mereka berdakwah melalui jalur keluarga/kerabat. Apa yang dilakukan oleh Sunan Ampel dengan pengkaderan anak-anaknya dan menantunya pada akhirnya meretas jalan menuju tegak berdirinya Negara Islam Demak, dan semua kader-kadernya yang notabene anak mantunya memiliki peran sentral dalam perjuangan ini. Begitu pula dengan yang dilakukan oleh Syekh Quro dan Syekh Datuk Kahfi mampu menerobos pintu kerajaan Padjadjaran dengan mengkader trah keturunan raja Padjadjaran diantaranya Pangeran Walangsungsang dan Rara Santang yang kemudian melahirkan generasi Susuhunan Jati.

Kedua, dengan menerapkan proses Tarbiyah, Tazkiyah, Ta’lim secara kontinu dalam wahana pendidikan Islam. Bila di Jawa bagian Timur menyebar pesantren-pesantren sebagai pusat kaderisasi Islam, maka di Jawa bagian Barat berdiri Pondok Quro atau Pondok Al-Qur’an tempat membina generasi Qur’ani. Syekh Hasanudin mendirikan Pondok Quro di Pura Karawang, Syekh Datuk Kahfi mendirikan Pondok Quro di Amparan Jati Cirebon, Syekh Bayanullah adik Syekh Datuk Kahfi mendirikan Pondok Quro di Sidapura Kuningan. Pondok-pondok inilah yang mengsyi’arkan dakwah Islam di wilayah pantai utara (Pantura) Jawa Barat. Baik pesantren maupun pondok dilihat dari fungsi dan perannya adalah upaya cerdas para da’i dalam mengushwah As-Suffah yang berdiri pada masa Nabi Muhammad.

Ketiga, dengan melakukan Revolusi Budaya, sebuah perubahan yang cerdas yang dilakukan oleh para wali. Islam merambah pada tataran seni, budaya, adat istiadat yang sebelumnya di dominasi oleh kebudayaan Hindi-Budhis. Revolusi Budaya yang tidak menimbulkan gejolak, revolusi yang dilakukan secara arif dan bijak. Bisa dibayangkan kelompok masyarakat asli yang baru setengah berpakaian, dekil, dengan rambut gimbal berubah menjadi masyarakat yang berpakaian bersih, dengan pola hidup yang teratur.

Keempat, dengan melakukan perbaikan ekonomi masyarakat. Para wali menyumbangkan pemikiran dan karya bagi kehidupan yang lebih baik. Sunan Kalijaga menciptakan Bajak dan Cangkul, Sunan Majagung bertindak sebagai menteri ekonomi turun tangan memikirkan hal-hal yang menurut ukuran sekarang sepele, tetapi saat itu sebuah revolusi kebiasaan seperti masak-memasak, mengolah makanan, membuat perabot dapur dll. Sunan Drajat menyumbangkan pemikiran tentang kesempurnaan alat transportasi, sementara Sunan Gunung Jati menyumbangkan pemikiran tentang pemindahan penduduk (migrasi), melalui pembukaan hutan-hutan sebagai perluasan kediaman dan ekstensifikasi pemanfaatan alam serta hasil bumi.

Kelima, dengan melakukan Revolusi Politik Islam. Perjuangan dakwah para wali bukan untuk sekedar “Kudeta kekuasaan” dengan mengganti Raja yang bukan beragama Islam diganti oleh yang beragama Islam, tetapi hakikat perjuangan dakwah Islam adalah berorientasi pada tegaknya kekuasaan Allah di muka bumi artinya tegaknya Rububiyatulloh, Mulkiyatulloh dan Uluhiyatulloh. Sunan Giri seperti yang telah di tuliskan sebelumnya ketua Dewan Wali yang pada saat berdirinya Negara Islam Demak, dewan ini berperan untuk melakukan penataan negara. Sunan Giri tampil sebagai Negarawan, beliau menyusun peraturan-peraturan ketataprajaan dan pedoman tatacara keraton, Sunan Kudus bertugas menyusun perundang-undangan, peradilan dan mahkamah.

Senin, 26 April 2010

Menikah Demi Perjuangan,......!!!!

Judul di atas disarikan dari firman Allah swt yang terdapat dalam surat Ar-Rum, ayat 21 :


وَمِنْ آيَاتِهِ أَنْ خَلَقَ لَكُم مِّنْ أَنفُسِكُمْ أَزْوَاجًا لِّتَسْكُنُوا إِلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُم مَّوَدَّةً وَرَحْمَةً إِنَّ فِي ذَلِكَ لَآيَاتٍ لِّقَوْمٍ يَتَفَكَّرُونَ





” Dan diantara tanda-tanda kekuasaan-Nya adalah Dia menciptakan untukmu istri-istrimu dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tentram kepadanya dan menjadikan diantaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya yang demikian itu benar-benar terdapat tanda bagi orang-orang yang mau berfikir. “


Ketika kita menghadiri resepsi pernikahan, ayat di atas adalah ayat yang paling sering dibacakan oleh qari’ yang ditugaskan melantunkan ayat-ayat Al Qur’an untuk memulai acara resepsi. Para pembicarapun tidak pernah bosan-bosannya menyebut ayat tersebut sebelum memulai ceramahnya untuk menasehati kedua penganten. Maka, sangat penting sebagai seorang muslim yang akan melangsungkan pernikahan ataupun yang sudah menikah untuk merenungi kembali ayat di atas secara lebih seksama. Ayat di atas walaupun singkat dan pendek akan tetapi mengandung pelajaran yang sangat banyak dan bermanfaat, dan selanjutnya bisa kita jadikan pedoman di dalam mengarungi bahtera rumah tangga. Dari ayat di atas, paling tidak, kita bisa mengambil lima faedah, yang untuk lebih mudahnya kita sebut sebagai lima kaedah pernikahan. Lima kaedah ini akan kita bahas satu persatu dalam tulisan ini.

Kaedah Pertama :



Bahwa pernikahan yang berlangsung antara laki-laki dan perempuan adalah salah satu tanda kekuasaan Allah swt. Artinya bahwa semua pernikahan yang terjadi adalah atas izin Allah swt. Ini yang harus diyakini oleh setiap muslim, terutama yang masih bujang dan mempunyai rencana untuk menikah. Hal ini sangat penting dan akan berpengaruh terhadap psikologi kedua calon penganten. Banyak di antara calon penganten yang stress sebelum menikah, karena calon yang diidam-idamkan selama ini ternyata tidak jadi menikah dengan dirinya. Bahkan sebagian dari mereka bertengkar, dan tidak sedikit yang berakhir dengan kematian hanya karena memperebutkan pacar untuk dinikahinya. Sebagian lain, hari-harinya hanya diisi dengan pertengkaran mulut dengan orang tuanya atau pamannya, hanya karena dia belum mengijinkan anaknya untuk menikah karena mempunyai suatu pertimbangan. Bahkan tidak sedikit dari orang-orang yang tahu agama tergelincir dalam masalah yang satu ini. Mereka kadang menuduh orang tuanya telah menghalanginya untuk melaksanakan sunnah Rosulullah saw, padahal sebenarnya orang tuanya mengijinkan anaknya menikah dengan pasangan pilihannya, hanya saja waktunya belum pas untuk dilaksanakan dalam waktu dekat. Dan banyak lagi contoh-contoh yang menunjukkan bahwa calon penganten belum bisa memahami ayat di atas, bahwa semua pernikahan yang dilakukan oleh manusia di dunia ini tidak akan terjadi kecuali dengan ijin Allah swt. Perlu diketahui bahwa Allah swt telah menentukan taqdir setiap makhluk di dunia ini jauh-jauh sebelumnya yaitu 50.000 tahun sebelum diciptakan langit dan bumi ini, sebagaimana yang disebutkan dalam suatu hadist , bahwasanya Rosulullah saw bersabda ;



أول ما خلق الله القلم قال له: اكتب، فكتب مقادير كل شيء قبل أن يخلق السماوات والأرض بخمسين ألف سنة، وكان عرشه على الماء



Pertama kali yang diciptakan Allah adalah qalam ( pena ), Allah berfirman kepadanya ; ” Tulislah ” , maka dia menulis taqdir segala sesuatu semenjak 50.000 tahun sebelum diciptakan langit dan bumi dan Arsy Allah di atas air. ‘ ( HR Muslim )



Hadist di atas menjelaskan secara tidak langsung bahwa istri kita telah ditentukan oleh Allah swt, jauh sebelum kita diciptakan di muka bumi ini, kalau kita mengetahui hal itu, kenapa harus stress ? , kenapa harus berebut pacar ? dan kenapa harus bertengkar dengan orang tua hanya karena belum menyetujui rencana penikahannya ?



Kaedah Kedua :

Bahwa istri yang akan kita nikahi nanti adalah dari jenis kita sendiri, yaitu dari jenis manusia, dan bukan dari jenis jin atau malaikat. Rahmat Allah swt seperti ini harus kita syukuri. Bayangkan kalau istri kita dari jenis jin, tentunya akan mendapatkan kesulitan untuk berhubungan dengannya. Kesulitan itu akan terasa sejak awal, bagaimana cara mengenalnya, bagaimana bentuk wajahnya, siapa yang akan menjadi walinya, maharnya berapa, mau tinggal dimana dan bagaimana berhubungan dengannya, bagaimana bentuk anaknya dan seabrek kesulitan-kesulitan lainnya.

Muncul suatu pertanyaan yang perlu jawaban segera : Apakah mungkin kita manusia bisa menikah dengan seorang jin ? dan bagaimana hukumnya dalam Islam ?
Imam Badru Ad Dien Abi Abdillah As Syibl di dalam bukunya ” Akam Al Marjan fi Ahkam Al Jan, telah menyebutkan beberapa riwayat para ulama yang menunjukkan bahwa manusia kemungkinan bisa menikah dengan Jin. ( [1] ) Hal yang sama juga disebutkan oleh Imam Suyuti dalam bukunya : ” Luqat Al Marjan fi Ahkam Al Jan “( [2] ) Hal ini dikuatkan juga dengan perkataan Ibnu Taimiyah dalam Majmu’ Fatawanya : ” Seorang manusia kemungkinan bisa menikah dengan jin dan dari keduanya akan lahir seorang anak, dan hal seperti ini sangat banyak terjadi. ” ( [3] ) Ayat yang menunjukkan kemungkinan terjadinya pernikahan antara manusiaa dan jin adalah firman Allah swt :





وَشَارِكْهُمْ فِي الأَمْوَالِ وَالأَوْلادِ وَعِدْهُمْ



Dan berserikatlah dengan mereka pada harta dan anak-anak dan beri janjilah mereka. (Qs Al Isra’ : 56 )



Diriwayatkan dari Ibnu Abbas bahwasanya ia berkata ; ” Jika seorang laki-laki menggauli istrinya dalam keadaan haidh , maka syetan akan mendahuluinya, seandainya istrinya hamil, maka anak yang lahir akan menjadi anak yang banci (waria ) . ” ( [4] )

Walaupun demikian para ulama banyak berpendapat bahwa penikahan antara manusia dan jin hukumnya makruh, karena akan sulit menjalin tali kasih sayang antara keduanya. Dan hal seperti ini ,menurut Imam Malik, akan banyak membawa kerusakan yang luas dalam masyarakat, karena jika seorang wanita kedapatan hamil tanpa suami, akan dengan mudah dia mengatakan bahwa dia sudah punya suami dari jin. ( [5] ) Yang seperti ini, jelas akan membawa kerusakan di tengah-tengah masyarakat khususnya pada zaman sekarang .



Kaedah Ketiga :


Bahwa istri yang akan kita nikahi nanti adalah makhluk Allah yang diciptakan dari diri kita sendiri. Para ulama menyebutkan bahwa Siti Hawa diciptakan dari tulang rusuk nabi Adam as. Diriwayatkan dari Ibnu Mas’ud dan Ibnu Abbas bahwasanya ketika Adam tinggal di dalam syurga sendiri, dia merasa kesepian. Dan ketika dia sedang tidur, diciptakanlah Siti Hawa dari tulak rusuknya yang pendek dari pinggang kirinya , agar Adam bisa merasa tenang berada di samping Siti Hawa. Inilah arti firman Allah swt :




هُوَ الَّذِي خَلَقَكُم مِّن نَّفْسٍ وَاحِدَةٍ وَجَعَلَ مِنْهَا زَوْجَهَا لِيَسْكُنَ إِلَيْهَا




“Dialah Yang menciptakan kamu dari diri yang satu dan dari padanya Dia menciptakan isterinya, agar dia merasa senang kepadanya.”
( Qs Al A’raf : 189 )




Di dalam hadist Abu Hurairah ra bahwa Rosulullah saw bersabda :


( استوصوا بالنساء خيراً ، فإن المرأة خلقت من ضلع ، وإن أعوج ما في الضلع أعلاه ، فإن ذهبت تقيمه كسرته ، وإن تركته لم يزل أعوج ، فاستوصوا بالنساء ) ، وفي رواية ( المرأة كالضلع إن أقمتها كسرتها ، وإن استمتعت بها ، استمتعت وفيها عوج(


“Berwasiatlah kepada perempuan dengan hal-hal yang baik, sesungguhnya perempuan itu diciptakan dari tulak rusuk, dan sesungguhnya bagian yang bengkok dari tulang rusuk terdapat disebelah atas, , dan jika anda ingin meluruskannya, berarti anda akan mematahkannya, dan jika anda biarkan maka dia akan terus bengkok, maka berwasiatlah kepada perempuan. ( [6] )

Dan dalam riwayat lain disebutkan : ” perempuan itu bagaikan tulang rusuk, jika anda ingin meluruskannya, berarti anda akan mematahkannya, jika anda bersenang-senang dengannya, maka anda akan bersenang-senang dengannya, sedangkan dia masih dalam keadaan bengkok ” ( [7] )


Mungkin sebagian orang memahami bahwa penciptaan siti hawa dari tulak rusuk nabi Adam merupakan simbol diskriminasi dan pelecehan kaum hawa, sehingga mereka kurang bisa menerima isi hadist di atas, dan menganggapnya sebagai hadist yang bias gender. Sebenarnya, kalau mereka memahami hadist tersebut dengan baik, akan di dapatkan banyak hikmah dari diciptakannya Siti Hawa dari tulang rusuk Nabi Adam. Diantara hikmah-hikmah itu adalah :


Pertama : Bahwa tulang rusuk dalam tubuh kita sebenarnya berfungsi untuk melindungi organ dada dan hati. Sebagaimana kita ketahui bahwa hati adalah bagian yang terpenting dalam tubuh kita. Artinya seorang perempuan bertugas untuk menjaga, membina dan mendidik hati orang, yaitu hati generasi dan anak didik kita. Inilah tabiat seorang perempuan, kita dapatkannya sabar dan tekun di dalam merawat anak-anak atau orang-orang yang lemah, serta orang-orang yang perlu perlindungan dan kasih sayang. Sifat seperti ini tidak dimiliki oleh laki-laki. Tulang rusuk artinya tulang yang melindungi bagian-bagian tubuh yang lemah. Selain itu, seorang perempuan juga melindungi kaum laki-laki ketika dia merasa tidak tenang, menemaninya ketika ia merasa kesepian, dan merawatnya ketika sedang sakit. Dari sini, seorang laki-laki tidak akan bisa merasakan hidup dengan sempurna tanpa kehadiran perempuan.



Kedua : Tulang rusuk ini bersifat bengkok. Kenapa harus bengkok ? Iya karena dengan bengkoknya tulang rusuk tersebut, maka hati atau bagian- bagian tubuh yang lemah tadi akan terlindungi dari arah lain. Jika tulang rusuk tersebut tidak bengkok, maka hati dan bagian tubuh lainnya akan dengan mudah mengalami luka-luka hanya dengan pukulan pelan saja, dan akan bisa menyebabkan kematian jika terkena pukulan atau benturan yang lebih keras.



Ketiga : Tulang rusuk yang bengkok itu juga menandakan bahwa kaum perempuan itu mempunyai sifat yang mengedepankan perasaan daripada akal. Oleh karenanya, kaum perempuan kurang tepat, jika ditempatkan pada beberapa posisi yang menuntut ketegasan dan kekerasan , seperti dalam memimpin Negara atau bekerja di tempat-tempat kasar.



Keempat : Dalam hadist disebutkan bahwa seorang laki-laki akan sangat sulit untuk meluruskan tulang yang bengkok tersebut. Artinya seorang laki-laki di dalam berhubungan dengan perempuan harus bersifat lembut dan tidak kasar. Mendidik merekapun harus pelan-pelan dan sabar , tidak bisa dilakukan dengan tangan besi. Oleh karenanya, Rosulullah saw berwasiat agar kaum laki-laki memperlakukan perempuan dengan baik. Dalam kehidupan keluarga, jika seorang suami ingin memaksakan kehendaknya kepada istrinya dengan paksaan dan kekerasaan maka akan berakibat fatal, dan tidak sedikit yang berakhir dengan perceraian.



Kelima : Tulang rusuk yang bengkok juga menunjukkan bahwa kaum perempuan itu mempunyai kekurangan dalam akal dan ibadatnya. Maksud kurang akal di sini, sebagaimana diterangkan di atas, bahwa perempuan lebih mengedepankan perasaan dari pada laki-laki, maka dalam persaksian seorang laki-laki sebanding dengan dua perempuan. Dalam masalah pernikahan, seorang perempuan harus mempunyai wali laki-laki, karena tingginya perasaanya, seorang perempuan mudah dipermainkan dan ditipu oleh orang lain. Berbeda dengan laki-laki, dia dibolehkan melakukan pernikahan tanpa perantara seorang wali. Dan yang dimaksud kurang ibadatnya adalah bahwa seorang perempuan sering meninggalkan kewajiban ibadat sholat atau puasa atau yang lainnya, karena ada halangan syar’I seperti datangnya bulan ( keluarnya darah haidh ) atau darah nifas setelah melahirkan.



Kaedah Keempat :

Salah satu fungsi dari pernikahan adalah mewujudkan ketenangan. Ketenangan yang di dapat seseorang dari pernikahan bisa diklasifikasikan menjadi tiga :

Pertama : Ketenangan Jiwa.


Banyak fakta menyebutkan bahwa rata-rata orang yang sudah dewasa dan belum menikah, mereka mengalami kegoncangan jiwa, karena ada sesuatu yang kurang pada diri mereka. Mereka merindukan teman hidup yang memperhatikan kehidupan mereka. Kegonjangan jiwa itu akan terus berlanjut sampai mereka mendapatkan teman hidup yang sesuai dengan yang mereka inginkan.



Di sini pernikahan adalah salah satu jalan yang harus ditempuh oleh seseorang untuk mendapatkan ketenangan. Seorang laki-laki yang merasa capek dan penat karena seharian kerja mencari nafkah, ketika kembali ke rumah, tiba- tiba hatinya menjadi sejuk dan tenang, karena di depan pintu rumahnya telah disambut istrinya dengan senyuman. Ketika ia lapar, tiba-tiba di meja makan sudah tersedia aneka macam masakan yang disediakan istrinya. Selain itu, di dalam pernikahan seseorang bisa membicarakan dengan pasangannya seluruh masalah-masalah yang dihadapinya di kantor, di pasar di sekolah maupun di tempat-tempat lainnya. Dengan leluasa masing-masing dari suami istri mengeluarkan unek-uneknya dengan hati dalam suasana yang tenang dan penuh rasa kekeluargaan.


Hal yang demikian ini jelas akan berdampak pada ketenangan jiwa. Karena masing-masing telah mendapatkan tempat untuk mengadukan segala problematika hidupnya. Ketenangan jiwa seperti ini akhirnya akan membawa pada ketenangan jasmani.

Kedua : Ketenangan Jasmani.

Banyak para ahli menyebutkan bahwa di sana ada hubungan sangat erat antara kesehatan ruhani dengan kesehatan jasmani. Seseorang yang selalu dirundung kesedihan di dalam hidupnya, akan melemahkan kesehatan jasmaninya. Salah satu contoh sederhana adalah seseorang yang terkena penyakit maagh. Jika ia sedang memikirkan sesuatu yang agak rumit, biasanya maagh-nya akan kambuh. Orang yang terkena penyakit jantung, ketika mendengar bahwa orang yang dicintainya tertabrak mobil, bisa mati seketika karena kaget. Begitu juga orang yang sudah menikah dan merasakan kebahagiaan di dalamnya, biasanya jarang terkena penyakit dalam.



Selain itu sebagaimana yang disebutkan oleh beberapa ulama, bahwa air mani yang tersimpan lama dalam tubuh seseorang dan tidak disalurkan akan menyebabkan penyakit. Dalam kehidupan ini ada suatu kaedah : bahwa sesuatu yang berhenti dan tidak dialirkan, maka akan merusak. Air yang tergenang akan merusak, tapi jika dialirkan akan bermanfaat karena akan membentuk energi yang bisa menyalakan lampu. Dalam fikih kita temukan juga bahwa air sungai yang tidak mengalir akan menjadi najis dan tidak boleh digunakan untuk bersuci. Jika ia mengalir, boleh untuk bersuci. Seseorang yang tergeletak tidur di atas kasur berbulan-bulan lamanya, bisa lumpuh kakinya, karena tidak dilatih untuk berjalan. Bahkan badan kita yang tidak digerakkan dengan olah raga, akan terasa pegal dan berat, dan begitu seterusnya. Maka air mani yang ada dalam tubuh seseorang jika disalurkan pada yang halal, selain akan menghilangkan penyakit, air mani tersebut akan berubah menjadisebuah janin yang ada di perut istrinya. Betapa besar perbedaan antara keduanya, yang satu merusak dan menimbulkan penyakit , sedang yang lain menyembuhkan dan mewujudkan generasi baru.


Ketiga : Ketenangan Materi.
Orang yang menikah akan mendapatkan ketenangan materi. Ketenangan materi ini terwujud dalam tiga hal :

Yang Pertama : Dalam hadist disebutkan bahwa Rosulullah saw bersabda :



الدنيا متاع وخير متاعها المرأة الصالحة



” Dunia ini adalah perhiasan, dan sebaik-baik perhiasan adalah wanita sholehah . ”
( HR Muslim )



Hadist diatas menerangkan bahwa hakikat dunia ini adalah perhiasan. Perhiasan adalah salah satu bentuk materi yang dikejar oleh manusia. Karena kebanyakan manusia mengira bahwa perhiasan dunia ini akan membawa kebahagian hidup. Akan tetapi Rosulullah menjelaskan juga bahwa hakikat perhiasan yang bisa membawa ketenangan adalah wanita sholelah.



Oleh karenanya, banyak kita dapatkan seseorang yang tidak mempunyai harta banyak, tetapi mempunyai istri sholehah, dia jauh lebih berbahagia di dalam hidupnya dibanding dengan orang yang kaya tetapi istri tidak sholehah. Inilah arti pertama bahwa istri sholehah merupakan wujud dari ketenangan materi.



Yang Kedua : Istri yang sholehah atau suami yang sholeh adalah orang yang selalu dekat dengan Allah. Dia akan selalu meningkatkan ketaqwaanya kepada Allah swt dengan menjalankan perintah-NYa dan menjauhi larangan-Nya. Orang seperti akan membawa barakah dalam rumah tangga. Ketika ia berdoa mohon rizki kepada Allah, maka Allah akan mengabulkannya, sehingga istri atau suami yang seperti ini akan membawa rizki yang berlimpah dan barakah.


Yang Ketiga : Allah swt telah berfirman




وَأَنكِحُوا الْأَيَامَى مِنكُمْ وَالصَّالِحِينَ مِنْ عِبَادِكُمْ وَإِمَائِكُمْ إِن يَكُونُوا فُقَرَاء يُغْنِهِمُ اللَّهُ مِن فَضْلِهِ وَاللَّهُ وَاسِعٌ عَلِيمٌ



” Dan kawinkanlah orang-orang yang sendirian diantara kamu, dan orang-orang yang layak (berkawin) dari hamba-hamba sahayamu yang lelaki dan hamba-hamba sahayamu yang perempuan. Jika mereka miskin Allah akan memampukan mereka dengan kurnia-Nya. Dan Allah Maha luas (pemberian-Nya) lagi Maha Mengetahui
( Qs An Nur : 32 ) .



Ayat di atas menjelaskan kepada kita bahwa orang yang mau menikah dengan niat mencari ridha Allah dan menghindari maksiat, maka Allah berjanji akan memberikan karunia kepada mereka dengan rizki yang halal. Dan kita sebagai orang Islam harus berkeyakinan seperti yang disebutkan Allah di dalam ayat di atas.

Selain itu, kalau ditinjau dari ilmu psikologi dan sosiologi, maka akan kita dapatkan seorang laki-laki yang sepanjang hidupnya, hidup dalam kemiskinan, ketika menikah tiba-tiba menjadi lebih kaya dari sebelumnya. Kenapa ? Karena dengan menikah, dia dituntut untuk memberikan nafkah kepada istrinya. Kewajiban tersebut menuntutnya untuk bekerja keras. Selain ia mendapatkan pahala karena bekerja untuk memberikan nafkah keluarganya, juga Allah akan melimpahkan rizki yang halal kepadanya, karena kesungguhannya. Allah berfirman :



وَالَّذِينَ جَاهَدُوا فِينَا لَنَهْدِيَنَّهُمْ سُبُلَنَا وَإِنَّ اللَّهَ لَمَعَ الْمُحْسِنِينَ



” Dan orang-orang yang berjihad untuk (mencari keridhaan) Kami, benar- benar akan Kami tunjukkan kepada mereka jalan-jalan Kami. Dan sesungguhnya Allah benar-benar beserta orang-orang yang berbuat baik.( Qs Al Ankabut : 69 )


Kaedah Kelima :

Bahwa cinta yang tumbuh dalam pernikahan bukan sekedar cinta jasmani, atau cinta seorang laki-laki terhadap perempuan sebagaimana yang dipahami orang selama ini. Bukan pula seperti cinta seorang pacar dengan pacarnya yang sekedar janji dan ungkapan mulut tanpa ada komitmen di dalamnya. Cinta dalam pernikahan adalah cinta yang dibangun diatas mawaddah dan rahmah ( kasih dan sayang ). Artinya cinta tersebut diiringi dengan tanggung jawab dan komitmen. Seorang suami yang mencintai istrinya, maka dia bertanggung jawab terhadap kelangsungan hidupnya, dia harus menjaga kesehatannya, menjaga keamanannya, menjaga perasaannya, dan menjaganya supaya tetap selalu bahagia hidup bersamanya .

Cinta dalam pernikahan bukan berarti dia pasti mencintai semua yang ada pada diri pasangannya, karena seperti ini adalah sesuatu yang mustahil. Masing-masing dari pasangan suami istri akan mendapatkan kekurangan dari pasangannya. Secara naluri manusia, dia akan membenci kekurangan tersebut, Cuma dia harus bersabar dengan kekurangan itu. Dia harus berusaha bagaimana kekurangan yang dimiliki pasangannya tetap membuatnya cinta dan sayang kepadanya. Maka dalam surat An Nisa’ ayat 19 , Allah berfirman :


وَعَاشِرُوهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ فَإِن كَرِهْتُمُوهُنَّ فَعَسَى أَن تَكْرَهُواْ شَيْئًا وَيَجْعَلَ اللّهُ فِيهِ خَيْرًا كَثِيرًا



” Dan bergaullah dengan mereka secara patut. Kemudian bila kamu tidak menyukai mereka, (maka bersabarlah) karena mungkin kamu tidak menyukai sesuatu, padahal Allah menjadikan padanya kebaikan yang banyak. ”



Melalui ayat di atas, Allah memerintahkan kita untuk menggauli dan bersikap dengan istri kita secara patut dan baik, walaupun kita membenci sebagian sifat atau bagian dari badannya. Inilah yang dinamakan mawaddah dan rahmah, yaitu cinta kasih sayang yang diiringi dengan komitmen dan tanggung jawab serta kesabaran untuk menerima segala kekurangan. Maka sangat tepat kalau Allah menyebut bahwa dalam pernikahan bukan sekedar ” hubb ” ( cinta jasmani ), akan tetapi lebih daripada itu, yaitu mawaddah wa rahmah ( cinta kasih sayang dan komitmen ) .



Yang perlu disebutkan juga di sini bahwa cinta kasih sayang dalam pernikahan ini yang menumbuhkannya adalah Allah swt. Tanpa pertolongan Allah, kedua pasangan suami istri tidak akan mungkin bisa mengukir kecintaan dan kasih sayang di dalam kehidupan rumah tangga. Ayat dalam surat rum di atas juga dengan sendirinya akan menolak falsafat pacaran yang menyiratkan bahwa kecintaan antara laki-laki dan perempuan harus ditumbuhkan oleh masing-masing pasangan. Hal ini dikuatkan dengan banyaknya fakta yang menunjukkan bahwa orang-orang yang menikah tanpa didahului dengan pacaran ternyata justru malah lebih harmonis, lebih hangat, dan lebih langgeng serta lebih bahagia. Hal itu dikarenakan Allah-lah yang menciptakan dan menumbuhkan rasa cinta dan kasih sayang pada diri kedua pasangan.



Lima kaedah pernikahan yang sudah diterangkan di atas, sebenarnya merupakan tanda-tanda kekuasaan Allah yang hanya bisa dicerna oleh orang-orang yang terus mau berfikir. Sebagaimana yang disebutkan Allah pada akhir ayat : ” Sesungguhnya yang demikian itu benar-benar terdapat tanda bagi orang-orang yang mau berfikir . ” Sungguh Maha Benar Allah dengan segala firman-Nya.


Kairo, Sabtu Pagi, 28 April 2007 M

* Asal makalah ini adalah ceramah yang disampaikan penulis pada acara resepsi pernikahan dua orang mahasiswa/I Al Azhar, pada tanggal 15 Juli 2006 M , di Aula Masjid As- Salam, Nasr City, Kairo, Mesir
([1] ) Lihat Badru Ad Dien Abi Abdillah As Syibly, Akam Al Marjan fi Ahkam Al Jan ( Beirut, Dar Ibnu Zaidun, 1405 H ) , Hal. 94-96.

([2] ) sebagaimana yang dinukil oleh Prof. DR. Umar Sulaiman Al Asyqar di dalam bukunya, Alam Al Jin wa As Syayatin, ( Kairo, Dar As Salam, 2005 ) Hal. 30

([3] ) Ibnu Taimiyah, Majmu Al Fatawa ( Riyad, TP, 1381 H ) Cet. Pertama, Juz ; IX, Hal. 39

([4] ) Lihat Badru Ad Dien Abi Abdillah As Syibly, Op. Cit., hal. 91 .

([5] ) Lihat Badru Ad Dien Abi Abdillah As Syibly, Op. Cit., Hal. 92

([6] ) Hadits riwayat Bukhari, no : 3331, dan muslim no : 1468

([7] ) Hadits riwayat Bukhari, no : 5184 , dan muslim no : 1468

Mengapa Tidak Berhukum Dengan Al Qur’an dan Sunnah Merupakan Kafir Akbar?

Telah menjadi ijma' ulama bahwa menetapkan undang-undang selain hukum Alloh dan berhukum kepada undang-undang tersebut merupakan kafir akbar yang mengeluarkan dari milah (agama Islam). Ibnu Katsir berkata setelah menukil perkataan imam Al Juwaini tentang Ilyasiq yang menjadi undang-undang bangsa Tatar :

"Barang siapa meninggalkan syari’at yang telah muhkam yang diturunkan kepada Muhammad bin Abdillah penutup seluruh nabi dan berhukum kepada syari’at-syari’at lainnya yang telah mansukh (dihapus oleh Islam), maka ia telah kafir. Lantas bagaimana dengan orang yang berhukum kepada Alyasiq dan mendahulukannya atas syariat Alloh? Siapa melakukan hal itu berarti telah kafir menurut ijma' kaum muslimin."
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah mengatakan, "Sudah menjadi pengetahuan bersama dari dien kaum muslimin dan menjadi kesepakatan seluruh kaum muslimin bahwa orang yang memperbolehkan mengikuti selain dienul Islam atau mengikuti syari’at (perundang -undangan) selain syari’at nabi Muhammad Shallallahu 'alaihi wa salam maka ia telah kafir seperti kafirnya orang yang beriman dengan sebagian Al Kitab dan mengkafiri sebagian lainnya. Sebagaimana firman Alloh Ta'ala, "Sesungguhnya orang-orang yang kafir dengan Alloh dan para Rasul-Nya dan bermaskud membeda-bedakan antara (keimanan) kepada
Alloh dan para rasul-Nya ..." {QS. An Nisa' :150}.

Beliau juga mengatakan dalam Majmu' Fatawa," Manusia kapan saja menghalalkan hal yang telah disepakati keharamannya atau mengharamkan hal yang telah disepakati kehalalannya atau merubah syari’at Alloh yang telah disepakati maka ia kafir murtad berdasar kesepakatan ulama."

Berapa banyak para penguasa kita menghalalkan hal yang keharamannya telah disepakati? Berapa banyak mereka mengharamkan hal yang kehalalannya telah disepakati? Orang yang melihat kondisi mereka akan mengerti betul akan hal ini. Insya Alloh.

Syaikh Syinqithi (Guru Syaikh Al-'Utsaimin) dalam Kitab Adhwaul Bayan dalam menafsirkan firman Alloh, "Jika kalian mentaati mereka maka kalian telah berbuat syirik." Ini adalah sumpah Alloh Ta'ala, Ia bersumpah bahwa setiap orang yang mengikuti setan dalam menghalalkan bangkai, dirinya telah musyrik dengan kesyirirkan yang mengeluarkan dirinya dari milah menurut ijma' kaum muslimin."

Syaikh Abdul Qadir Audah mengatakan, "Tidak ada perbedaan pendapat di antara para ulama Mujtahidin, baik secara perkataan maupun keyakinan, bahwa tidak ada ketaatan atas makhluk dalam bermaksiat kepada Sang Pencipta dan bahwasanya menghalalkan hal yang keharamannya telah disepakati seperti zina, minuman keras, membolehkan meniadakan hukum hudud, meniadakan hukum-hukum Islam dan menetapkan undang-undang yang tidak diizinkan Alloh berarti telah kafir dan murtad, dan hukum keluar dari penguasa muslim yang murtad adalah wajib atas diri kaum muslimin ".

Demikianlah…nash-nash Al Qur'an yang tegas ini disertai ijma' yang telah disebutkan penjelasan dengan penjelasan yang paling gamblang bahwa menetapkan undang-undang selain hukum Alloh dan berhukum kepada selain syari’at Alloh adalah kafir akbar yang mengeluarkan dari millah(ajaran). Kapan hal itu terjadi maka uraian Ibnu Abbas bahwa berhukum dengan selain hukum Alloh adalah kafir duna kafir (kafir asghar) tidak berlaku atas masalah ini.

Penjelasan Ibnu Abbas berlaku untuk masalah al qadha' (menetapkan vonis atas sebuah kasus), jadi kafir asghar terjadi pada menyelewengnya sebagian penguasa dan hakim dan sikap mereka mengikuti hawa nafsu dalam keputusan hukum yang mereka jatuhkan dengan tetap mengakui kesalahan mereka tersebut dan tidak mengutamakan selain hukum Alloh atas syari’at Alloh dan tidak ada hukum yang berlaku atas mereka selain syari’at Islam.

Fatwa para ulama kontemporer

1.Syaikh Muhammad bin Ibrahim dalam risalah beliau Tahkimul Qawanin, "Sesungguhnya termasuk kafir akbar yang sudah nyata adalah memposisikan
undang-undang positif yang terlaknat kepada posisi apa yang dibawa oleh ruhul amien (Jibril) kepada hati Muhammad supaya menjadi peringatan dengan
bahasa arab yang jelas dalam memutuskan perkara di antara manusia dan mengembalikan perselisihan kepadanya, karena telah menentang firman Alloh :

"…Maka jika kalian berselisih dalam suatu, kembalikanlah kepada Alloh dan Rasul-Nya jika kalian beriman kepada Alloh dan hari akhir…" [Risalatu Tahkimil Qawanin hal. 5].

Beliau juga mengatakan dalam risalah yang sama, "Pengadilan-pengadilan tandingan ini ekarang ini banyak sekali terdapat di negara-negara Islam, terbuka dan bebas untuk siapa aja. Masyarakat bergantian saling berhukum kepadanya. Para hakim memutuskan perkara mereka dengan hukum yang menyelisihi hukum Al-Qur'an dan As-Sunah, dengan berpegangan kepada undang-undang positif tersebut. Bahkan para hakim ini mewajibkan dan mengharuskan masyarakat (untuk menyelesaikan segala kasus dengan undang-undang tersebut) serta mereka mengakui keabsahan undang-undang tersebut. Adakah kekufuran yang lebih besar dari hal ini? Penentangan mana lagi terhadap Al-Qur'an dan As-Sunnah yang lebih berat dari penentangan mereka seperti ini dan pembatal syahadat "Muhammad adalah utusan Alloh" mana lagi yang lebih besar dari hal ini?"

2.Syaikh Ahmad Syakir mengomentari perkataan Ibnu Katsir tentang IlYasiq yang menjadi hukum bangsa Tartar sebagaimana telah dinukil di depan, "Apakah kalian tidak melihat pensifatan yang uat dari Al Hafidz Ibnu Katsir pada abad kedelapan hijriyah terhadap undang-undang postif yang ditetapkan oleh musuh Islam Jengish Khan? Bukankah kalian melihatnya mensifati kondisi umat islam pada abad empat belas hijriyah? Kecuali satu perbedaan saja yang kami nyatakan tadi ; hukum ilyasiq hanya terjadi pada sebuah generasi penguasa yang menyelusup dalam umat Islam dan segera hilang pengaruhnya. Namun kondisi kaum muslimin saat ini lebih buruk dan lebih dzalim dari mereka karena kebanyakan umat Islam hari ini telah masuk dalam hukum yang menyelisihi syariah Islam ini, sebuah hukum yang paling menyerupai Ilyasiq yang ditetapkan oleh seorang laki-laki kafir yang telah jelas kekafirannya….Sesungguhnya urusan hukum positif ini telah jelas layaknya matahari di siang bolong, yaitu kufur yang nyata tak ada yang tersembunyi di dalamnya dan tak ada yang membingungkan. Tidak ada udzur bagi siapa pun yang mengaku dirinya muslim dalam berbuat dengannya, atau tunduk kepadanya
atau mengakuinya. Maka berhati-hatilah, setiap individu menjadi pengawas atas dirinya sendiri."

Beliau juga mengatakan :

“ UUD yang ditetapkan musuh-musuh Islam dan mereka wajibkan atas kaum muslimin..ada hakekatnya tak lain adalah agama baru, mereka membuatnya sebagai ganti dari agama kaum muslimin yang bersih dan mulia, karena mereka telah mewajibkan kaum muslimin mentaati UUD tersebut, mereka menanamkan dalam hati kaum muslimin rasa cinta kepada UU tersebut, mensakralkannya dan fanatisme dengannya sampai akhirnya terbiasa dikatakan melalui lisan dan tulisan kalimat-kalimat " Pensakralan UUD", Kewibawaan lembaga peradilan " dan kalimat-kalimat semisal. Lalu mereka menyebut UD dan aturan-aturan ini dengan kata "fiqih dan faqih" "tasyri' dan musyari' " dan kalimat-kalimat semisal yang dipakai ulama Islam untuk syariah Islam dan para ulama
syariah."

3.Syaikh Muhammad Amien Asy Syinqithi dalam tafsirnya ketika menafsirkan firman Alloh, Dan tidak mengambil seorangpun sebagai sekutu Alloh dalam menetapkan keputusan." QS. Al Kahfi :26] dan setelah menyebutkan beberapa ayat yang menunjukkan bahwa menetapkan ndang-undang bagi selain Alloh adalah kekafiran, beliau berkata, "Dengan nash-nash samawi yang kami sebutkan ini sangat jelas bahwa orang-orang yang mengikuti hukum-hukum positif yang ditetapkan oleh setan melalui lisan wali-wali-Nya, menyelisihi apa yang Alloh syari’atkan melalui lisan Rasul-Nya. Tak ada seorangpun yang meragukan kekafiran dan kesyirikannya, kecuali orang-orang yang telah Alloh hapuskan bashirahnya dan Alloh padamkan cahaya wahyu atas diri mereka."

Syaikh Al Syinqithi juga berkata :

" Berbuat syirik kepada Alloh dalam masalah hukum dan berbuat syirik dalam masalah beribadah itu maknanya sama, sama sekali tak ada perbedaan antara keduanya. Orang yang mengikuti UU selain UU Alloh dan tasyri' selain tasyri' Alloh adalah seperti orang yang menyembah berhala dan sujud kepada berhala, antara keduanya sama sekali tidak ada perbedaan dari satu sisi sekalipun. Keduanya satu (sama saja) dan keduanya musyrik kepada Alloh."

4.Syaikh Shalih bin Ibrahim Al Bulaihi dalam hasyiyah beliau atas Zadul Mustaqni', yang terkenal dengan nama Al Salsabil fi Ma'rifati Dalil, mengatakan, "…Berhukum dengan hukum-hukum positif yang menyelisihi syari’at Islam adalah sebuah penyelewengan, kekafiran, kerusakan dan kedzaliman bagi para hamba. Tak akan ada keamanan dan hak-hak yang terlindungi, kecuali dengan dipraktekkanmya syariah Islam secara keseluruhannya ; aqidahnya, ibadahnya, hukum-hukumnya, akhlaknya dan aturan-aturannya.

Berhukum dengan selain hukum Alloh berarti berhukum dengan hukum buatan manusia untuk manusia sepertinya, berarti berhukum dengan hukum-hukum thaghut…tak ada bedanya antara ahwal sakhsiah masalah nikah, cerai, ruju'--pent) dengan hukum-hukum bagi individu dan bersama… barang siapa membeda-bedakan hukum antara ketiga hal ini, berarti ia seorang atheis, zindiq dan kafir kepada Alloh Yang Maha Agung ".

5.Syaikh Abdul Aziz bin Baz dalam risalah beliau "Naqdu Al Qaumiyah Al 'Arabiyah " Kritik atas nasionalisme Arab) mengatakan, "Alasan keempat yang menegaskan batilnya seruan nasionalisme arab : seruan kepada nasionalisme arab dan bergabung di sekitar bendera nasionalisme arab pasti akan mengakibatkan masyarakat menolak hukum Al Qur'an. Sebabnya karena orang-orang nasionalis non muslim tidak akan pernah ridha bila Al Qur'an dijadikan undang-undang. Hal ini memaksa para pemimpin nasionalisme untuk menetapkan hukum-hukum positif yang menyelisihi hukum Al Qur'an. Hukum positif tersebut menyamakan kedudukan seluruh anggota masyarakat nasionalis di hadapan hukum. Hal ini telah sering ditegaskan oleh mereka. Ini adalah kerusakan yang besar, kekafiran yang nyata dan jelas-jelas murtad."


6.Syaikh Abdullah bin Humaid mengatakan, "Siapa menetapkan undang-undang umum yang diwajibkan atas rakyat, yang bertentangan dengan hukum Alloh ; berarti telah keluar dari millah dan kafir."

7.Syaikh Muhammad Hamid Al Faqi dalam komentar beliau atas Fathul Majid mengatakan, "Kesimpulan yang diambil dari perkataan ulama salaf bahwa thaghut adalah setiap hal yang memalingkan hamba dan menghalanginya dari beribadah kepada Alloh, memurnikan dien dan ketaatan kepada Alloh dan Rasul-Nya…
Tidak diragukan lagi, termasuk dalam kategori thaghut adalah berhukum dengan hukum-hukum asing di luar syari’at Islam, dan hukum-hukum positif lainnya yang ditetapkan oleh manusia untuk mengatur masalah darah, kemaluan dan harta, untuk menihilkan syari’at Alloh berupa penegakan hudud, pengharaman riba, zina, minuman keras dan lain sebagainya. Hukum-hukum positif ini menghalalkannya dan mempergunakan kekuatannya untuk mempraktekkannya. Hukum dan undang-undang positif ini sendiri adalah thaghut, sebagaimana orang-orang yang menetapkan dan melariskannya juga merupakan thaghut…"

Beliau juga menyatakan dalam Fathul Majid saat mengomentari perkataan Ibnu katsir tentang Ilyasiq, "Yang seperti ini dan bahkan lebih buruk lagi adalah orang yang menjadikan hukum Perancis sebagai hukum yang mengatur darah, kemaluan dan harta manusia, mendahulukannya atas kitabulloh dan sunnah Rasululloh. Tak diragukan lagi, orang ini telah kafir dan murtad jika terus berbuat seperti itu dan tidak kembali kepada hukum yang diturunkan Alloh. Nama apapun yang ia sandang dan amalan lahir apapun yang ia kerjakan baik itu sholat, shiyam dan sebagainya, sama sekali tak bermanfaat ba-ginya…".

8.Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin mengatakan, "Barang siapa tidak berhukum dengan hukum yang diturunkan Alloh karena menganggap hukum Alloh itu sepele, atau meremehkannya, atau meyakini bahwa selain hukum Alloh lebih baik dan bermanfaat bagi manusia, maka ia telah kafir dengan kekafiran yang mengeluarkan dari millah. Termasuk dalam golongan ini adalah mereka yang menetapkan untuk rakyatnya perundang-undangan yang menyelisihi syari’at Islam, supaya menjadi sistem perundang-undangan negara. Mereka tidak menetapkan perundang-unda-ngan yang menyelisihi syari’at Islam kecuali karena mereka meyakini bahwa perundang-undangan tersebut lebih baik dan bermanfaat bagi rakyat. Sudah menjadi askioma akal dan pembawaan fitrah, manusia tak akan berpaling dari sebuah sistem kepada sistem lain kecuali karena ia meyakini kelebihan sistem yang ia anut dan kelemahan sistem yang ia tinggalkan."

9.Syaikh Abu Shuhaib Abdul Aziz bin Shuhaib Al Maliki sendiri telah mengumpulkan fatwa lebih dari 200 ulama salaf dan kontemporer yang menyatakan murtadnya pemerintahan yang menetapkan undang-undang positif sebagai pengganti dari syariah Islam, dalam buku beliau Aqwaalu Aimmah wa Du’at fi Bayaani Riddati Man Baddala Syariah Ninal Hukkam Ath Thughat.

Sumber : Indonesiaku Sayang, Indonesiaku Malang, Buku 1, Usyaqul Huur

WAHAI SYABBAB...!!!! BERDAKWAHLAH SEBAGAI MANA INTI DAKWAH PARA RASUL

PERTAMA: Kufur Kepada Thaghut

Ketahuilah wahai saudaraku, sesungguhnya kewajiban pertama yang Allah fardhukan atas anak Adam adalah kufur terhadap thaghut dan iman kepada Alah Subhanahu Wa Ta’ala sebagaimana yang Dia firmankan:

“Sungguh Kami telah mengutus kepada setiap umat itu seorang rasul (mereka mengatakan kepada kaumnya): Ibadahlah kepada Allah dan jauhi thaghut” (An Nahl: 36)

Perintah kufur terhadap thaghut dan iman kepada Allah adalah inti dari ajaran semua rasul dan pokok dari Islam. Dua hal ini adalah landasan utama diterimanya amal shalih, dan keduanyalah yang menentukan status seseorang apakah dia itu muslim atau musyrik, Allah Ta’ala berfirman:

“Siapa yang kufur terhadap thaghut dan beriman kepada Allah, maka dia itu telah berpegang teguh kepada buhul tali yang sangat kokoh (laa ilaaha ilallaah)” (Al Baqarah: 256)

Bila seseorang beribadah dengan menunaikan shalat, zakat, shaum, haji dan sebagainya, akan tetapi dia tidak kufur terhadap thaghut, maka dia itu bukan muslim dan amal ibadahnya tidak diterima.

Adapun tata cara kufur kepada thaghut adalah sebagaimana yang dijabarkan oleh Syaikhul Islam Muhammad Ibnu Abdil Wahhab rahimahullah:

1. Engkau meyakini bathilnya ibadah kepada selain Allah

2. Engkau meninggalkannya,

3. Engkau membencinya,

4. Engkau mengkafirkan pelakunya,

5. Dan engkau memusuhi para pelakunya.

Ini sebagaimana firman Allah Subhanahu Wa Ta’ala:

“Sesungguhnya telah ada suri tauladan yang baik pada Ibrahim dan orang-orang yang bersamanya tatkala mereka mengatakan kepada kaumnya: “Sesungguhnya kami berlepas diri dari kalian dan dari apa yang kalian ibadati selain Allah, kami ingkari (kekafiran) kalian dan telah nyata antara kami dan kalian permusuhan dan kebencian buat selama-lamanya sampai kalian beriman kepada Allah saja” (Al Mumtahanah: 4)

Adapun penjabarannya adalah sebagai berikut:

1. Engkau meyakini bathilnya ibadah kepada selain Allah.

Ibadah adalah hak khusus Allah, maka ketika dipalingkan kepada selain Allah, itu adalah syirik lagi bathil. Do’a adalah ibadah sebagaimana firmanNya Ta’ala:

“Berdo’alah kepadaKu, tentu akan Kukabulkan permohonan kalian, sesungguhnya orang-orang yang menolak beribadah kepadaKu, maka mereka akan masuk nereka Jahannam dalam keadaan hina” (Al Mukmin: 60)

Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wasallam besabda: “Do’a itu adalah ibadah” Memohon kepada orang-orang yang sudah mati adalah diantara bentuk pemalingan ibadah do’a kepada selain Allah, dan itu harus diyakini bathil, sedang orang yang meyakini bahwa memohon kepada orang atau wali yang sudah mati adalah sebagai bentuk pengagungan terhadap wali tersebut maka dia belum kufur terhadap thaghut.

Sembelihan adalah ibadah, dan bila dipalingkan kepada selain Allah, maka hal tersebut adalah syirik lagi bathil, Allah Ta’ala berfirman:

“Katakanlah, Sesunggunya shalatku, sembelihanku, hidup dan matiku adalah bagi Allah Rabbul ‘alamin, tiada satu sekutupun bagiNya” (Al An’am: 162-163)

Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Allah melaknat orang yang menyembelih untuk selain Allah (tumbal)”. Sedangkan dalam kenyataan, orang yang membuat tumbal, baik berupa ayam atau kambing saat hendak membangun rumah, gedung, jembatan dsb, dia menganggap sebagai tradisi yang patut dilestarikan, maka orang ini tidak kufur terhadap thaghut.

Taqarrub (mendekatkan diri) kepada Allah dengan cara bersedekah makanan adalah ibadah, sedangkan taqarrub kepada jin dan syaitan dengan sesajen adalah syirik lagi bathil. Allah berfirman tentang syiriknya orang-orang Arab dahulu:

“Dan mereka menjadikan bagi Allah satu bahagian dari apa yang telah Allah ciptakan berupa tanaman dan binatang ternak. Mereka mengatakan sesuai dengan persangkaan mereka: “Ini bagi Allah dan ini bagi berhala-berhala kami” (Al An’am: 136)

Jadi orang yang menganggap pembuatan sesajen sebagai tradisi yang mesti dilestarikan, berarti dia tidak kufur terhadap thaghut.

Wewenang (menentukan/membuat) hukum/undang-undang/aturan adalah hak Allah. Penyandaran hukum kepada Allah adalah bentuk ibadah kepadaNya, sedangkan bila wewenang itu disandarkan kepada makhluk, maka itu adalah syirik dan merupakan suatu bentuk ibadah kepada makhluk tersebut. Allah Ta’ala berfirman:

“…(Hak) hukum itu tidak lain adalah milik Allah. Dia memerintahkan agar kalian tidak beribadah kecuali kepadaNya. Itulah dien yang lurus” (Yusuf: 40)

Dalam ayat ini Allah memerintahkan manusia agar tidak menyandarkan hukum, kecuali kepada Allah, dan Allah namakan penyandaran hukum itu sebagai ibadah, sehingga apabila disandarkan kepada makhluk maka hal itu adalah perbuatan syirik, sebagaimana firman-Nya:

“Dan janganlah kalian memakan dari (sembelihan) yang tidak disebutkan nama Allah padanya, sesungguhnya hal itu adalah fisq. Dan sesungguhnya syaitan mewahyukan kepada wali-walinya untuk mendebat kalian, dan bila kalian menta’ati mereka maka sungguh kalian ini adalah orang-orang musyrik” (Al An’am: 121)

Kita mengetahui dalam ajaran Islam bahwa sembelihan yang tidak memakai nama Allah adalah bangkai dan itu haram, sedangkan dalam ajaran kaum musyrikin adalah halal. Syaitan membisikan kepada wali-walinya (agar berkata): “Hai Muhammad, ada kambing mati di pagi hari, siapakah yang membunuhnya?” maka Rasulullah menjawab, “Allah yang telah mematikannya” Mereka berkata, “Kambing yang telah Allah sembelih (maksudnya bangkai) dengan tanganNya Yang Mulia kalian haramkan, sedangkan yang kalian sembelih dengan tangan-tangan kalian, kalian katakan halal, berarti sembelihan kalian lebih baik daripada sembelihan Allah” (HR. Hakim)

Ucapan tersebut adalah wahyu syaitan untuk mendebat kaum muslimin agar setuju dengan aturan yang menyelisihi aturan Allah, dan agar setuju dengan penyandaran hukum kepada mereka, maka Allah tegaskan, bahwa apabila mereka (kaum muslimin) setuju dengan hal itu berarti mereka telah musyrik. dan dalam ayat lain Allah Ta’ala berfirman:

“Mereka (orang-orang Nashrani) telah menjadikan para Harb (ahli ilmu/ulama) dan para Rahib (ahli ibadah) sebagai Arbaab (tuhan-tuhan) selain Allah. Juga Al Masih putera Maryam, padahal mereka tidak diperintahkan kecuali untuk beribadah kepada Tuhan Yang Maha Esa. Tidak ada Tuhan Yang Haq kecuali Dia. Maha Suci Allah dari apa yang mereka persekutukan” (At Taubah: 31)

Dalam ayat ini Allah vonis orang-orang Nashrani sebagai berikut:

- Mereka telah mempertuhankan para ahli ilmu dan para rahib

- Mereka telah beribadah kepada selain Allah

- Mereka telah musyrik

Juga para ahli ilmu dan para rahib tersebut Allah vonis mereka sebagai Arbaab.

Dalam atsar yang hasan dari ‘Adiy Ibnu Hatim (dia asalnya Nashrani kemudian masuk Islam) Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wasallam membacakan ayat itu di hadapan ‘Adiy Ibnu Hatim, maka dia berkata: “Wahai Rasulullah, kami dahulu tidak pernah ibadah dan sujud kepada mereka (ahli ilmu dan para rahib)” maka Rasulullah berkata, “Bukankah mereka itu menghalalkan apa yang telah Allah haramkan dan kalian ikut-ikutan menghalalkannya? Bukankah mereka mengharamkan apa yang telah Allah halalkan lalu kalian ikut-ikutan mengharamkannya?” lalu ‘Adiy Ibnu Hatim berkata, “Ya, betul” lalu Rasulullah berkata lagi, “Itulah bentuk peribadatan orang-orang Nashrani kepada mereka itu” (HR. At Tirmidzi)

Jadi orang Nashrani divonis musyrik karena mereka setuju dengan penyandaran hukum kepada ahli ilmu dan para rahib, meskipun itu menyelisihi aturan Allah Subhanahu Wa Ta’ala.

Sedangkan pada masa sekarang, orang meyakini bahwa demokrasi adalah pilihan terbaik, atau minimal boleh menurut mereka. Padahal demokrasi berintikan pada penyandaran wewenang hukum kepada kedaulatan rakyat atau wakil-wakilnya, sedangkan ini adalah syirik, maka orang tersebut tidak kufur terhadap thaghut dan dia itu belum muslim.

Allah Ta’ala berfirman berkaitan dengan semua peribadatan diatas:

“Itu dikarenakan sesungguhnya Allah adalah satu-satunya Tuhan Yang Haq, dan sesungguhnya apa yang mereka seru selain Dia adalah bathil” (Luqman: 30)

Juga firmanNya Ta’ala:

Itu dikarenakan sesungguhnya Allah adalah satu-satunya Tuhan Yang Haq dan sesungguhnya apa yang mereka seru selainNya adalah yang bathil” (Al Hajj: 62)

2. Engkau meninggalkannya

Meyakini perbuatan syirik itu adalah bathil belumlah cukup, namun harus disertai meninggalkan perbuatan syirik itu. Orang yang meyakini pembuatan tumbal/sesajen itu bathil, akan tetapi karena takut akan dikucilkan masyarakatnya lalu ia melakukan hal tersebut, maka dia tidak kufur terhadap thaghut. Orang yang meyakini bahwa demokrasi itu syirik, tetapi dengan dalih ‘Mashlahat Dakwah’ lalu ia masuk ke dalam sistem demokrasi tersebut, maka dia tidak kufur terhadap thaghut. Seperti orang yang membuat partai-partai berlabel Islam dalam rangka ikut dalam ‘Pesta Demokrasi’

Sesungguhnya kufur terhadap thaghut menuntut seseorang untuk meninggalkan dan berlepas diri dari kemusyrikan tersebut. Allah Subhanahu Wa Ta’ala berfirman:

“Dan ingatlah ketika Ibrahim berkata kepada ayah dan kaumnya: “Sesungguhnya aku berlepas diri dari apa yang kalian ibadati” (Az Zukhruf: 26-27)

Juga firmanNya Ta’ala tentang Ibrahim ‘alaihissalam.:

Dan saya tinggalkan kalian dan apa yang kalian seru selain Allah” (Maryam: 48)

Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Saya diperintahkan untuk memerangi manusia hingga mereka bersaksi akan laa ilaaha ilallaah…” (Muttafaq ‘alaih)

Sedangkan orang yang tidak meninggalkan syirik, maka dia itu tidak dianggap syahadatnya, karena yang dia lakukan bertentangan dengan apa yang dia ucapkan, oleh sebab itu Syaikh Muhammad Ibnu Abdil Wahhab rahimahullah berkata: “Dan siapa yang bersyahadat laa ilaaha ilallaah, namun di samping ibadah kepada Allah, dia beribadah kepada yang lain juga, maka syahadatnya tidak dianggap meskipun dia shalat, shaum, zakat dan melakukan amalan Islam lainnya” (Ad Durar As Saniyyah: 1/323, & Minhajut Ta’sis: 61).

Syaikh ‘Abdurrahman Ibnu Hasan Ibnu Muhammad rahimahullah berkata: “Ulama berijma, baik ulama salaf maupun khalaf dari kalangan para shahabat dan tabi’in, para imam dan semua Ahlus Sunnah bahwa orang tidak dianggap muslim, kecuali dengan cara mengosongkan diri dari syirik akbar dan melepaskan diri darinya” (Ad Durar As Saniyyah: 2/545). Beliau juga berkata: “Siapa yang berbuat syirik, maka dia telah meninggalkan Tauhid” (Syarah Ashli Dienil Islam, Majmu’ah tauhid).

Orang berbuat syirik, dia tidak merealisasikan firmanNya: “Dan mereka itu tidak diperintahkan kecuali untuk beribadah kepada Allah seraya memurnikan seluruh ketundukan kepadaNya” (Al Bayyinah: 5). Orang yang melakukan syirik akbar meskipun tujuannya baik maka dia tetap belum kufur terhadap thaghut.

Al Imam Su’ud Abdil Aziz Ibnu Muhammad Ibnu Su’ud rahimahullah berkata: “Orang yang memalingkan sedikit dari (ibadah) itu kepada selain Allah maka dia itu musyrik, sama saja dia itu ahli ibadah atau orang fasik, dan sama saja maksudnya itu baik atau buruk” (Durar As Saniyyah: 9/270).

Syaikh Sulaiman Ibnu Abdillah Ibnu Muhammad rahimahullah mengatakan: “Sesungguhnya pelafalan laa ilaaha ilallaah tanpa mengetahui maknanya dan tanpa mengamalkan tuntutannya berupa komitmen terhadap tauhid, meninggalkan syirik, dan kufur kepada thaghut maka sesungguhnya hal itu (syahadat) tidak bermanfaat, atas ijma (para ulama)” (Kitab Taisir)

Syaikh Hamd Ibnu ‘Atiq rahimahullah berkata: “Para ‘ulama ijma, bahwa siapa yang memalingkan sesuatu dari dua macam do’a kepada selain Allah, maka dia telah musyrik meskipun dia mengucapkan Laa ilaaha ilallaah Muhammadurrasulullah, dia shalat, shaum dan mengaku muslim” (Ibthal At Tandid: 76).

Syaikh ‘Abdurrahman Ibnu Hasan rahimahullah berkata: “Orang tidak disebut muwahhid kecuali dengan cara menafikan syirik dan bara’ah darinya”

Jadi, orang yang tidak meninggalkan syirik, dia tidak kufur terhadap thaghut.

3. Engkau Membencinya

Orang yang meninggalkan perbuatan syirik akan tetapi dia tidak membencinya, maka dia belum kufur terhadap thaghut. Ini dikarenakan Allah mensyaratkan adanya kebencian terhadap syirik dalam merealisasikan tauhid kepadaNya. Allah Ta’ala berfirman tentang Ibrahim ‘alaihissalam.:

“Sesungguhnya aku berlepas diri dari apa yang kalian ibadati (Az Zukhruf: 26)

Kata bara’ (berlepas diri) dari syirik itu menuntut adanya kebencian akan adanya syirik itu. Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Ikatan iman yang paling kokoh adalah cinta karena Allah dan benci karena Allah”

Kebencian terhadap syirik ini berbentuk realita, yaitu tidak hadir di majelis syirik saat syirik sedang berlangsung. Sebagai contoh: orang yang hadir di tempat membuat atau mengubur tumbal yang sedang dilakukan, maka dia itu sama dengan pelakunya. Allah Ta’ala berfirman:

“Dan sungguh Dia telah menurunkan kepada kalian dalam Al Kitab, yaitu bila kalian mendengar ayat-ayat Allah diingkari dan diperolok-olok, maka janganlah kalian duduk bersama mereka sehingga mereka memasuki pembicaraan yang lain, karena sesungguhnya kalian (bila duduk bersama mereka saat hal itu dilakukan), berarti sama (status) kalian dengan mereka” (An Nisa: 140)

Jadi orang yang duduk dalam majelis di mana kemusyrikan atau kekufuran sedang berlangsung atau sedang dilakukan atau dilontarkan (diucapkan) dan dia duduk tanpa dipaksa dan tanpa mengingkari hal tersebut maka dia sama kafir dan musyrik seperti para pelaku kemusyrikan tersebut.

Seandainya kalau tidak dapat mengingkari dengan lisannya, maka hal tersebut harus diingkari dengan hatinya yang berbentuk sikap meninggalkan majelis tersebut. Sungguh sebuah kesalahan fatal orang yang mengatakan: “Saya ingkar dan benci di hati saja” sedangkan dia tidak pergi meninggalkan majelis tersebut.

Oleh karenanya para shahabat pada masa khalifah Utsman radliyallahu ‘anhu ber-ijma atas kafirnya seluruh jama’ah mesjid di kota Kuffah saat salah seorang diantara mereka mengatakan: “Saya menilai apa yang dikatakan Musailamah itu bisa jadi benar” (Riwayat para penyusun As Sunan/Ashhabus Sunan) dan yang lain -yang hadir di mesjid- tidak mengingkari ucapannya seraya pergi darinya.

Orang yang tidak membenci ajaran syirik, agama kuffar, system kafir, dan thaghut berarti ia tidak kufur terhadap thaghut.

4. Engkau Mengkafirkan Pelakunya.

Allah Subhanahu Wa Ta’ala mengkafirkan para pelaku syirik akbar dalam banyak ayat, diantaranya:

“Dan orang-orang yang menjadikan sembahan-sembahan selain Allah, (mereka mengatakan): “kami tidak beribadah kepada mereka, melainkan supaya mereka itu mendekatkan kami kepada Allah dengan sedekat-dekatnya”. Sesungguhnya Allah memutuskan diantara mereka dihari kiamat dalam apa yang telah mereka perselisihkan, sesungguhnya Allah tidak memberikan petunjuk kepada orang yang dusta lagi sangat kafir” (Az Zumar: 3)

Dan firmanNya Ta’ala:

“Dan siapa yang menyeru ilaah yang lain bersama Allah yang tidak ada bukti dalil kuat buat itu baginya, maka perhitungannya hanyalah disisi Rabnya, sesungguhnya tidak beruntung orang-orang kafir itu” (Al Mu’minun: 117)

Bila Allah mengkafirkan para pelaku syirik, maka orang yang tidak mengkafirkan mereka berarti tidak membenarkan Allah. Dia Subhanahu Wa Ta’ala juga telah memerintahkan untuk mengkafirkan para pelaku syirik, diantaranya adalah firmanNya:

“Dan dia menjadikan tandingan-tandingan bagi Allah supaya dia menyesatkan (manusia) dari jalan-Nya, katakanlah, “Nikmatilah kekafiranmu sebentar, sesungguhnya kamu tergolong penghuni neraka” (Az Zumar: 8)

Dan orang yang tidak mengkafirkan pelaku syirik, berarti dia menolak perintah Allah, Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wa sallam besabda: “Siapa yang mengucapkan Laa ilaaha ilallaah dan dia kafir terhadap segala sesuatu yang diibadati selain Allah, maka haramlah harta dan darahnya, sedangkan perhitungannya adalah atas Allah” (HR. Muslim)

Para imam dakwah Najdiyyah telah menjelaskan maksud sabda nabi Shalallahu ‘alaihi wa sallam: “Dan dia kafir terhadap segala sesuatu yang diibadati selain Allah”, maksud kalimat tersebut adalah: Mengkafirkan pelaku syirik dan berlepas diri dari mereka dan dari apa yang mereka ibadati” (Ad Durar As Saniyyah: 291)

Orang yang tidak mengkafirkan pelaku syirik akbar adalah orang yang tidak kufur kepada thaghut.

Syaikh Muhammad Ibnu ‘Abdil Wahhab rahimahullah berkata: “Orang yang tidak mengkafirkan para pelaku syirik atau ragu akan kekafiran mereka atau membenarkan ajaran mereka, maka dia telah kafir” (Risalah Nawaqidlul Islam)

Syaikh ‘Abdurrahman Ibnu Hasan rahimahullah berkata: “Seseorang tidak menjadi muwahhid kecuali dengan menafikan syirik, berlepas diri darinya dan mengkafirkan pelakunya” (Syarh Ashli Dienil Islam – Majmu’ah Tauhid)

Syaikh ‘Abdul Lathif Ibnu ‘Abdirrahman Ibnu Hasan rahimahullah berkata: “Dan sebahagian ulama memandang bahwa hal ini (mengkafirkan pelaku syirik) dan jihad diatasnya adalah salah satu rukun yang mana Islam tidak tegak tanpanya” (Mishbahuzh Zhallam: 28). Beliau berkata lagi: “Adapun menelantarkan jihad dan tidak mengkafirkan orang-orang murtad, orang yang menjadikan andaad (tandingan-tandingan) bagi Tuhannya, dan orang yang mengangkat andaad dan arbaab (tuhan-tuhan) bersamaNya, maka sikap seperti ini hanyalah ditempuh oleh orang yang tidak beriman kepada Allah dan RasulNya. Orang yang tidak mengagungkan perintahNya, tidak meniti jalanNya dan tidak mengagungkan Allah dan RasulNya dengan pengagungan yang sebenar-benarnya pengagungan terhadapNya, bahkan dia itu tidak menghargai kedudukan ulama dan para imam umat ini dengan selayaknya” (Mishbahuzh Zhalam: 29)

Para imam dakwah Nejd berkata: “Di antara hal yang mengharuskan pelakunya diperangi adalah sikap tidak mengkafirkan pelaku-pelaku syirik atau ragu akan kekafiran mereka karena sesungguhnya hal itu termasuk pembatal dan penggugur keIslaman. Siapa yang memiliki sifat ini maka dia telah kafir, halal darah dan hartanya serta wajib diperangi sehingga dia mengkafirkan para pelaku syirik” (Ad Durar As Saniyyah: 9/291)

Mereka juga mengatakan: “Sesungguhnya orang yang tidak mengkafirkan orang-orang musyrik, dia itu tidak membenarkan Al Qur’an, karena sesungguhnnya Al Qur’an telah mengkafirkan para pelaku syirik dan memerintahkan untuk mengkafirkan mereka, memusuhi mereka dan memerangi mereka” (Ad Durar As Saniyyah: 9/291)

Jadi, takfir (mengkafirkan) para pelaku syirik adalah bagian Tauhid dan pondasi dien ini, bukan fitnah sebagaimana yang diklaim oleh musuh-musuh Allah dari kalangan ‘ulama suu’ (ulama jahat) kaki tangan thaghut dan kalangan Neo Murji-ah. Orang yang mengkafirkan pelaku syirik bukanlah Khawarij, justeru mereka itu adalah penerus dakwah rasul-rasul. Orang yang menuduh mereka sebagai Khawarij adalah orang yang tidak paham akan dakwah para rasul.

Syaikh ‘Abdul Lathif Ibnu ‘Abdirrahman rahimahullah berkata: “Siapa yang menjadikan pengkafiran dengan syirik akbar termasuk ‘aqidah Khawarij maka sungguh dia telah mencela semua rasul dan umat ini. Dia tidak bisa membedakan antara Dien para rasul dengan madzhab Khawarij, dia telah mencampakkan nash-nash Al Qur’an dan dia mengikuti selain jalan kaum muslimin” (Mishbahuzh Zhallam: 72)

Orang yang tidak mengkafirkan pelaku syirik akbar secara nau’ (jenis pelaku) maka dia kafir, sedangkan orang yang membedakan antara nau’ dengan mu’ayyan (orang tertentu) maka minimal jatuh dalam bid’ah dan bila (sudah) ditegakkan hujjah atasnya maka dia kafir juga.

Orang yang tidak mau mengkafirkan para pelaku syirik, pada umumnya dia lebih loyal kepada pelaku syirik dan justru memusuhi para muwahhid yang mengkafirkan pelaku syirik. Demikianlah realita yang terjadi, sehingga banyak yang jatuh dalam kekafiran. Tidaklah sah shalat di belakang orang yang tidak mengkafirkan pelaku syirik akbar secara mu’ayyan.

Syaikh Muhammad Ibnu Abdil Wahhab rahimahullah berkata: “Siapa yang membela-bela mereka (para thaghut dan pelaku syirik akbar) atau mengingkari terhadap orang yang mengkafirkan mereka, atau mengklaim bahwa: ‘perbuatan mereka itu meskipun bathil tetapi tidak mengeluarkan mereka pada kekafiran’, maka status minimal orang yang membela-bela ini adalah fasiq, tidak diterima tulisannya, tidak pula kesaksiannya, serta tidak boleh shalat bermakmum dibelakangnya” (Ad Durar As Saniyyah: 10/53)

Ini adalah status minimal, adapun kebanyakan berstatus sebagaimana yang digambarkan Syaikh Muhammad Ibnu Abdil Wahhab rahimahullah: “Orang-orang yang merasa keberatan dengan masalah takfir, bila engkau mengamati mereka ternyata kaum muwahhidin adalah musuh mereka, mereka benci dan dongkol kepada para muwahhid itu. Sedangkan para pelaku syirik dan munafiqin adalah teman mereka yang mana mereka bercengkrama dengannya. Akan tetapi hal seperti ini telah menimpa orang-orang yang pernah bersama kami di Dir’iyyah dan ‘Uyainah yang mana mereka murtad dan benci akan dien ini” (Ad Durar As Saniyyah: 10/92)

5. Engkau Memusuhi Mereka

Orang yang tidak memusuhi pelaku syirik bukanlah orang yang kufur kepada thaghut, Allah berfirman tentang ajaran Ibrahim ‘alaihissalam. Dan para nabi yang bersamanya:

“Dan tampak antara kami dan kalian permusuhan dan kebencian selamanya hingga kalian beriman kepada Allah saja” (Al Mumtahanah: 4)

Dan firmanNya Ta’ala:

“Kalian tidak mungkin mendapatkan orang-orang yang beriman kepada Allah dan hari akhir saling berkasih sayang dengan orang yang menentang Allah dan RasulNya, meskipun mereka itu ayah-ayahnya, anak-anaknya, saudara-saudaranya atau karib kerabatnya” (Al Mujaadilah: 22)

Syaikh Muhammad rahimahullah mengatakan: “Sesungguhnya orang tidak tegak keIslamnnya walaupun ia mentauhidkan Allah dan meninggalkan kemusyrikan kecuali dengan memusuhi para pelaku syirik…” (Syarh Sittati Mawadli Minas Sirah, Majmu’ah Tauhid: 21)

Permusuhan lawannya adalah loyalitas kepada orang kafir. Menafikan (meniadakan) keimanan/ tauhid, Allah Ta’ala berfirman:

“Dan siapa yang berloyalitas kepada mereka (orang-orang kafir) diantara kalian, maka sesungguhnya dia adalah bagian dari mereka” (Al Maidah: 51)

Karena permusuhan ini Allah Ta’ala berfirman:

“Maka bunuhlah orang-orang musyrik itu dimanapun kalian mendapati mereka, tangkaplah mereka, kepunglah mereka dan intailah mereka ditempat pengintaian” (At Taubah: 5)

Demikianlah tata cara kufur kepada thaghut.


KE DUA: Iman Kepada Allah


Adapun makna iman kepada Allah adalah:

1. Engkau meyakini bahwa Allah adalah satu-satunya ilaah yang berhak diibadahi

2. Engkau memurnikan seluruh macam ibadah hanya kepada Allah

3. Engkau menafikan ibadah itu dari selain Allah

4. Engkau mencintai lagi loyal kepada orang yang bertauhid

5. Serta engkau membenci lagi memusuhi para pelaku syirik

Penjelasannya adalah sebagai berikut:

1. Engkau meyakini bahwa Allah adalah satu-satunya ilaah yang berhak diibadati

Orang yang membolehkan tumbal, sesajen, permohonan kepada orang yang sudah meninggal atau meyakini serta memegang sistem demokrasi berarti dia telah meyakini adanya ilaah yang lain bersama Allah, mereka tidak beriman kepada Allah. Orang yang menyerukan penegakan hukum thaghut atau menyerukan demokrasi, dia itu tidak beriman kepada Allah, begitu juga orang yang menyerukan hukum adat.

Orang yang bertauhid hanya meyakini satu sumber hukum, yaitu Allah Subhanahu Wa Ta’ala. Orang yang bertauhid hanya meyakini satu Dzat yang berhak diibadati. Allah Ta’ala berfirman:

“Katakanlah ; “Dialah Allah Yang Maha Esa” (Al Ikhlas: 1)

Dan firmanNya Ta’ala:

“Janganlah engkau mengangkat dua tuhan, Dia itu hanyalah Tuhan Yang Maha Esa” (An Nahl: 51)

Sedangkan tuhan-tuhan para ‘Ubadul Qubur adalah banyak, yaitu orang-orang yang sudah mati yang mereka ajukan permohonan (permintaan) kepadanya. Dan adapun tuhan-tuhan para pengusung demokrasi adalah banyak pula, ada tuhan dari Partai A, Partai B, Partai C dan seterusnya. Para pembuat hukum itu adalah tuhan-tuhan mereka.

2. Engkau memurnikan seluruh macam ibadah hanya kepada Allah.

Allah Subhanahu Wa Ta’ala bukan memerintahkan ibadah kepadaNya, akan tetapi Dia memerintahkan supaya orang hanya ibadah kepadaNya, dan tidak mempersekutukan sesuatupun denganNya dalam ibadah-ibadah tersebut, sebagaimana firmanNya:

“Dan mereka tidak diperintahkan kecuali supaya mereka beribadah kepada Allah seraya memurnikan seluruh Dien (ketundukan) hanya kepadaNya” (Al Bayyinah: 5)

Juga firmanNya Ta’ala:

“Dan barangsiapa yang menyerahkan wajahnya sepenuhnya kepada Allah sedang dia itu muhsin (mengikuti tuntunan rasul), maka dia itu telah berpegang pada buhul tali yang sangat kokoh (tauhid/Islam)” (Luqman: 22)

Menyerahkan wajah sepenuhnya kepada Allah adalah dengan cara beribadah hanya kepada Allah, sebagaimana Dia Ta’ala berfirman:

“Ya, siapa orangnya yang menyerahkan wajahnya sepenuhnya kepada Allah, sedang dia muhsin (berbuat kebaikan) maka bagi dia pahala disisi Tuhannya, tidak ada rasa takut atas mereka dan mereka itu tidaklah bersedih” (Al Baqarah: 112)

Syaikh ‘Abdul Lathif Ibnu ‘Abdirrahman rahimahullah berkata: “Ayat ini adalah bantahan terhadap ‘ubbadul qubur yang menyeru selain Allah dan beristighatsah kepada selainNya, karena penyerahan wajah serta ihsan dalam beramal itu tidak pada diri mereka” (Minhaj At Ta’sis)

‘Ubbadul qubur adalah orang-orang yang mengaku Islam, shalat, zakat, shaum, haji, dsb. Tetapi masih suka meminta kepada orang yang sudah mati, terutama orang shalih atau wali. Maka ‘ubbadul qubur adalah kaum musyrikin.

Syaikh Ali Khudlair, di awal kitab Ath Thabaqat menyebutkan bahwa diantara golongan yang termasuk ‘ubbadul qubur adalah: “Para penguasa thaghut, para budaknya (aparat keamanan), para pengusung undang-undang buatan, kaum demokrat dan yang lainnya”.

Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Hak Allah atas hamba-hambaNya adalah mereka beribadah kepadaNya dan mereka tidak menyekutukan sesuatupun denganNya” (hadits shahih dari Mu’adz)

Orang yang berbuat syirik, berarti dia telah melanggar hak Allah. Jelasnya bahwa orang yang mengaku beriman pada rukun iman, rukun Islam dan dia beribadah kepada Allah, akan tetapi di samping itu dia membuat tumbal, sesajen, memohon kepada penghuni kubur atau ikut serta dalam demokrasi, maka mereka itu dianggap tidak beriman kepada Allah (dia bukan muslim). Syaikh ‘Adurrahman Ibnu Hasan rahimahullah berkata: “Para ulama telah berijma, baik salaf maupun khalaf dari kalangan shahabat, tabi’in, para imam dan seluruh Ahlus Sunnah bahwa seseorang tidak dianggap muslim, kecuali dengan cara (dia) mengosongkan diri dari syirik akbar, berlepas diri darinya dan dari pelakunya, membenci mereka, memusuhi mereka sesuai kekuatan dan kemampuan, serta memurnikan amalan seluruhnya bagi Allah” (Ad Durar As Saniyyah: 11/545)

Perkataan seseorang: ”Saya beriman kepada Allah dan saya bukan musyrik” tidaklah bermanfaat bila ternyata realita syirik ada padanya, oleh sebab itu Al Hasan Al Bashri rahimahullah berkata: “Iman itu bukan angan-angan dan bukan dengan hiasan, akan tetapi ia adalah apa yang terpatri di dalam hati dan di benarkan dengan amalan”

3. Menafikan ibadah itu dari selain Allah

Orang yang beriman kepada Allah tidak mungkin memalingkan satu macam ibadahpun kepada selain Allah, karena orang yang memalingkan satu saja ibadah kepada selain Allah, berarti telah meninggalkan Islam. Oleh sebab itu Allah Ta’ala memerintahkan kepada nabi Shalallahu ‘alaihi wa sallam untuk mengatakan kepada orang-orang kafir: “Aku tidak beribadah kepada apa yang kalian ibadahi” (Al Kaafirun: 2).

4. Engkau Mencintai Dan Loyal (Wala) Kepada Orang Yang Bertauhid

Orang yang beriman kepada Allah pasti mencintai dan loyal kepada orang yang bertauhid, karena mereka memiliki ikatan persaudaran diatas dien ini, Allah Ta’ala berfirman:

Sesungguhnya orang-orang mukmin itu bersaudara” (Al Hujurat: 10)

Dan firmanNya dalam ayat yang lain:

“Orang-orang mukmin laki-laki dan mukmin perempuan sebahagiannya adalah penolong bagi sebahagian yang lain” (At Taubah: 71)

Oleh sebab itu, tidak mungkin orang mukmin mendukung orang-orang kafir dalam rangka menghancurkan kaum muslimin karena itu bertentangan dengan wala (loyalitas) terhadap kaum muslimin.

5. Engkau membenci pelaku-pelaku syirik dan memusuhi mereka

Allah mengatakan tentang ucapan para rasul semuanya yang harus kita ikuti:

“Dan tampaklah antara kami dengan kalian permusuhan dan kebencian selama-lamanya sehingga kalian beriman kepada Allah saja…” (Al Mumtahanah: 4)

Orang yang tidak membenci dan tidak memusuhi pelaku syirik adalah orang yang tidak beriman kepada Allah.

Falsafah yang mengajarkan agar tidak membenci atau memusuhi ajaran agama lain adalah falsafah kafir. Sistem yang menyamakan semua ajaran agama adalah system syirik. Orang yang bertauhid pasti membenci dan memusuhi pelaku syirik meskipun ayah sendiri atau anak sendiri. Syaikh Muhammad Ibnu ‘Abdil Wahhab rahimahullah berkata: “Tidak tegak keIslaman sesorang meskipun dia tidak beribadah kecuali kepada Allah, kecuali dengan cara memusuhi para pelaku syirik’

Raihlah iman dengan cara memusuhi para pelaku syirik.